2021
DOI: 10.55869/kppu.v2i.25
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Perusahaan dalam Sistem Post Merger Notification Menurut Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia

Abstract: Penerapan post merger notification yang diberlakukan di Indonesia sangat mempersulit dalam pelaporannya itu sendiri dan keuangan para pelaku usaha. Hal tersebut, karena beban yang ditanggung oleh pelaku usaha tidak hanya proses pelaporan tetapi juga besarnya denda yang didapat jika terjadi keterlambatan pelaporan. Mengingat, merger dan akuisisi dilakukan untuk memaksimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham. Melakukan merger dan akuisisi mengarah pada posisi dominan dan praktik monopoli. Oleh karena itu, me… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…KPPU dapat menetapkan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham; dan atau peneta-pan pembayaran ganti rugi akibat transaksinya; dan atau pengenaan denda serendah-rendah-nya Rp 1.000.000.000,00, besaran tersebut ber-dasarkan pada PP No 44 Tahun 2021 Pasal 6 Huruf (f) dan Pasal 2 angka (1) Perkom Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Sabirin & Herfian, 2021).…”
Section: Peran Umkm Dan Persaingan Usaha Yang Sehat Sebagai Penyangga...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…KPPU dapat menetapkan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham; dan atau peneta-pan pembayaran ganti rugi akibat transaksinya; dan atau pengenaan denda serendah-rendah-nya Rp 1.000.000.000,00, besaran tersebut ber-dasarkan pada PP No 44 Tahun 2021 Pasal 6 Huruf (f) dan Pasal 2 angka (1) Perkom Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Sabirin & Herfian, 2021).…”
Section: Peran Umkm Dan Persaingan Usaha Yang Sehat Sebagai Penyangga...unclassified
“…Contohnya, X mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan Y, maka lahirlah hubungan hukum antara X danY apabila sewa menyewa rumah berakhir, yaitu ditandai dengan dipenuhinya semua perjanjian sewa-menyewa tersebut, maka Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. Contohnya, seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut yaitu, mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hokum (Sabirin & Herfian, 2021).…”
Section: Akibat Hukum Ketika Kecilnya Peranan Persaingan Usaha Dan Um...unclassified
“…Pelaku usaha yang melakukan transaksi 3p (Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan) perlu melakukan notifikasi kepada KPPU. Di Indonesia Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang terhadap pengawasan persaingan usaha (Sabirin & Herfian, 2021). Notifikasi atau pemberitahuan dilakukan untuk mencegah dampak negatif atas merger dan akuisisi yang dalam prosesnya akan dilakukan penilaian, meliputi tahap klarifikasi dan penelitian dokumen paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan akan dilanjutkan ke tahap penilaian jika diperlukan dengan waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified