Ekspansi ekonomi dunia berdampak pada merger, penggabungan, dan pengambilalihan, yang menghasilkan kebutuhan akan sistem baru. Penerapan notifikasi pasca-merger di Indonesia menimbulkan kesulitan bagi para pelaku bisnis terkait regulasi akuntansi dan keuangan. Penelitian ini adalah melihat dampak dari notifikasi pra-merger dengan membandingkan antara Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian komparatif ini menjadi landasan untuk menganalisis evaluasi sistem notifikasi. Untuk itu, perlu dijawab permasalahan terkait dengan bagaimana konsekuensi sistem post-notification di Indonesia dan pre-notification di Korea Selatan terhadap persaingan usaha tidak sehat; dan bagaimana dampak penerapan pre-merger notification di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode pre-merger notification oleh Korea Selatan merupakan penegakan hukum yang ketat di semua sektor persaingan usaha. Keberhasilan penerapan sistem notifikasi pra-merger di Korea Selatan membuat penerapan sistem serupa di Indonesia menjadi bermanfaat. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang berniat untuk merger perlu memberikan laporan dan pemberitahuan kepada KPPU untuk memfasilitasi penilaian, pemantauan dan pengawasan yang tepat, sehingga dapat mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.