2022
DOI: 10.34010/rnlj.v4i2.6819
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kewenangan Menggugat Pemerintah Pusat Untuk Menuntut Ganti Kerugian Dan Tindakan Tertentu Terhadap Pt. Waringin Agro Jaya Yang Mengakibatkan Kebakaran Hutan

Abstract: Kewenangan menggugat Pemerintah Pusat dalam menuntut ganti kerugian dan tindakan tertentu terhadap lingkungan hidup telah diamanatkan Pasal 90 UUPPLH tentang Hak Gugat Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Pusat menggugat ganti kerugian terhadap PT. Waringin Agro Jaya(PT. WAJ) karena membuka lahan dengan cara membakar yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dengan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan tidak lagi didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
references
References 6 publications
0
0
0
Order By: Relevance