2012
DOI: 10.29244/jmf.2.1.51-64
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kinerja Direktorat Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan-KKP Sebagai Salah Satu Stakeholder Perizinan Usaha Penangkapan Ikan

Abstract: Licensing process of fisheries business is conducted on Directorate Fishing Business Service - Ministry of Marine Affair and Fisheries (MMAF), which is the main actor of fisheries business license (Yuniarta 2009). Several constraints of licensing process are found in this research. There are lateness of licensing process in some regions, minimum research development of licensing process and duration of each stage and over all of the stage of licensing process, so that required performance measurement of the di… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2013
2013
2013
2013

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Berbagai tindakan pengelolaan sumber daya perikanan telah dilakukan pemerintah dengan melakukan berbagai kebijakan seperti perizinan dan kuota penangkapan, konservasi kawasan perairan, kerjasama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan menggunakan instrumen legalitas untuk para pelaku kegiatan penangkapan ikan (Yuniarta et al, 2011). PERMEN No.16 tahun 2006 mengatur bentuk pelaksanaan fungsi tersebut dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya, yaitu berupa: 1) Pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan; 2) Pelayanan bongkar muat; 3) Pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan; 4) Pemasaran dan distribusi ikan; 5) Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan; 6) Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; 7) Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan; 8) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan; 9) Pelaksanaan kesyahbandaran; 10) Pelaksanaan fungsi karantina ikan; 11) Publikasi hasil riset kelautan dan perikanan; 12) Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan 13) Pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3), kebakaran, dan pencemaran).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Produksi Ikan DI Ppsnzjunclassified
“…Berbagai tindakan pengelolaan sumber daya perikanan telah dilakukan pemerintah dengan melakukan berbagai kebijakan seperti perizinan dan kuota penangkapan, konservasi kawasan perairan, kerjasama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan menggunakan instrumen legalitas untuk para pelaku kegiatan penangkapan ikan (Yuniarta et al, 2011). PERMEN No.16 tahun 2006 mengatur bentuk pelaksanaan fungsi tersebut dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya, yaitu berupa: 1) Pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan; 2) Pelayanan bongkar muat; 3) Pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan; 4) Pemasaran dan distribusi ikan; 5) Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan; 6) Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; 7) Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan; 8) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan; 9) Pelaksanaan kesyahbandaran; 10) Pelaksanaan fungsi karantina ikan; 11) Publikasi hasil riset kelautan dan perikanan; 12) Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan 13) Pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3), kebakaran, dan pencemaran).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Produksi Ikan DI Ppsnzjunclassified