Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Salah satu permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa adalah dalam proses pertanggungjawaban keuangan desa. Keterlambatan pelaporan keuangan desa merupakan tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, analisis faktor pendukung dan penghambat, serta menganalisis upaya mengatasi faktor penghambat. Metode penelitian yang digunakan kualitatif. Teknik pengambilan data dengan menggunakan wawancara, sumber data yang digunakan primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan/verifikasi. Hasil Penelitian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dalam pembinaan dan pengawasan keuangan desa menunjukkan kemajuan positif meskipun tantangan masih ada. Meskipun berhasil mencapai sejumlah indikator kinerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu terus memperkuat program dan anggaran, merekrut Sumber Daya Manusia spesifik, serta menyediakan fasilitas pendukung. pendukung internal seperti hukum dasar jelas, Sumber Daya Manusia mencukupi, dan keterlibatan tenaga ahli penting, sementara dukungan eksternal dari kerja sama dan masyarakat turut mendukung kinerja. Langkah-langkah seperti penambahan anggaran, koordinasi erat, dan partisipasi masyarakat membuktikan komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatasi tantangan.