Kementerian Agama menjadi dan bertugas sebagai media penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang agama, sehingga menjadikannya sebagai penyedia layanan yang baik salah satunya dalam penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah. Hal tersebut menjadikan Kementerian Agama sebagai pengawasan dan pembinaan atas pemberian izin kepada Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pada KMA Nomor 540 Tahun 2021 menyatakan PPIU lulus ketika mendapatkan nilai dalam rentang 65-100 namun, ternyata ditemukan PPIU dengan nilai lebih rendah dari rentang nilai yang telah ditetapkan, hal tersebut perlu ditindak lanjuti dengan cermat karena melihat pentingnya penyediaan layanan perjalanan ibadah umrah bagi umat islam yang dapat di percaya dan Kementerian Agama sebagai bentuk perbaikan dalam bidang sosial, politik, agama, dan ekonomi negara pada pemberian perizinan operasioanl PPIU menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Sehubungannya dengan itu, peneliti melakukan clustering pada dataset PPIU dengan menggunakan variable Nama PPIU dengan Jumlah Nilai Verifikasi ditemukan keseluruh data yang di dapat sebanyak 230 menggunakan RapidMiner dengan algoritma k-means sehingga di dapatkan banyaknya k dengan menggunakan Elbow Methode sehingga di dapat pada k-3 dengan Avg. Distance 0,595. Pada k-3 di peroleh Davies Bouldin Indeks (DBI) sebesar 0,027 dengan nilai rentang intervalnya dari 61-100.