2020
DOI: 10.31849/jgh.v2i02.8555
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Kontrak Baku Dalam Kegiatan Lembaga Pembiayaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract: Bentuk perilaku bisnis yang kerap kali dipergunakan oleh pelaku usaha adalah dengan mempergunakan perjanjian baku/kontrak baku/perjanjian standar, berupa suatu perjanjian yang sebelumnya oleh pihak pelaku usaha telah menentukan secara sepihak muatan isinya dengan maksud untuk dipergunakan secara berulang-ulang dalam hubungannya dengan pihak konsumen. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menemukan akibat hukum dari konsep kontrak baku dalam kegiatan usaha lembaga pembiayaan konsumen berdasarkan Undang-Undan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Proses penyelesaian dan penagihan yang telah dijelaskan di atas harus memberikan keadilan untuk kedua pihak.4. Selanjutnya perihal standar dalam penagihan atas gagal bayar diatur kemudian di dalam pembaruan berkala.Pembatasan kepada setiap pengelola fintech dilarang memakai jasa orang ketiga dalam operasional penagihan baik secara individu maupun kelompok yang terorganisir dari asosiasi (Panjaitan, 2020). Hal itu menunjukkan ketidak bolehan orang ketiga pada proses penagihan gagal bayar karena yang bertanggung jawab adalah pihak penyelenggara yang akan mengatasinya dan pihak penerima modal yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar pendanaan.…”
unclassified
“…Proses penyelesaian dan penagihan yang telah dijelaskan di atas harus memberikan keadilan untuk kedua pihak.4. Selanjutnya perihal standar dalam penagihan atas gagal bayar diatur kemudian di dalam pembaruan berkala.Pembatasan kepada setiap pengelola fintech dilarang memakai jasa orang ketiga dalam operasional penagihan baik secara individu maupun kelompok yang terorganisir dari asosiasi (Panjaitan, 2020). Hal itu menunjukkan ketidak bolehan orang ketiga pada proses penagihan gagal bayar karena yang bertanggung jawab adalah pihak penyelenggara yang akan mengatasinya dan pihak penerima modal yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar pendanaan.…”
unclassified