2014
DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.4
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Tanggung Jawab Sosial Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Abstract: Abstract

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2018
2018
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…Notaris bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bertanggung jawab atas sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan jika dilakukan olehnya hal ini sesuai teori tanggung jawab oleh Hans Kelsen (Susmayanti, 2014) yang notaris bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri; pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain; bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya karena sengaja dan diperkirakan dengan tujuan menimbulkan kerugian; dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya karena tidak sengaja dan tidak diperkirakan yang mengenai akta otentik yang berkaitan dengannya Dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN mengatur mengenai kewenangan khusus Notaris untuk melakukan legalisasi, waarmeking, membuat copy sesuai asli. Dalam penjelasannya, kewenangan khusus dalam UUJN oleh notaris dapat dilakukan dengan mensertifikasi transaksi yang dibuat secara elektronik.…”
Section: Media Audio Visual Dalam Pembuatan Akta Otentik DI Masa Pand...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Notaris bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bertanggung jawab atas sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan jika dilakukan olehnya hal ini sesuai teori tanggung jawab oleh Hans Kelsen (Susmayanti, 2014) yang notaris bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri; pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain; bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya karena sengaja dan diperkirakan dengan tujuan menimbulkan kerugian; dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya karena tidak sengaja dan tidak diperkirakan yang mengenai akta otentik yang berkaitan dengannya Dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN mengatur mengenai kewenangan khusus Notaris untuk melakukan legalisasi, waarmeking, membuat copy sesuai asli. Dalam penjelasannya, kewenangan khusus dalam UUJN oleh notaris dapat dilakukan dengan mensertifikasi transaksi yang dibuat secara elektronik.…”
Section: Media Audio Visual Dalam Pembuatan Akta Otentik DI Masa Pand...unclassified
“…Penelitian ini menggunakan teori tanggung jawab hukum Hans Kelsen dalam teorinya tentang tanggung jawab hukum menyatakan bahwa: "seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul tanggung jawab hukum, subyek berarti bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan. Hans Kelsen selanjutnya membagi mengenai tanggung jawab terdiri dari (Susmayanti, 2014) (Mantili et al, 2016) kepastian hukum mengharuskan diciptakannya peraturan-peraturan umum atau kaedah-kaedah yang berlaku umum, supaya tercipta suasana yang aman dan tentram di dalam masyarakat.…”
unclassified
“…On the other hand, considerable research is on the regulation and implementation of CSR in Indonesia. The study conducted by Riana explicitly explores the different interpretations of CSR in various laws and regulations, highlighting that it can be perceived as mandatory or voluntary, depending on the context (Susmayanti, 2014). According to the study conducted by Ridha Hidayat et al, it has been concluded that the CSR arrangements mentioned in different laws have not been synchronized (Hidayat et al, 2020).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…They denounced transnational companies vehemently and demanded they take responsibilities in Indonesia. 12 "Indonesia has its own indigenous movement that targets transnational corporations. The [ 136 ] This phenomenon in Indonesia also coincided with the trend of progressive corporate law in the Western world.…”
mentioning
confidence: 99%