“…Penelitian terdahulu menyebutkan jika LLP adalah cara yang paling sering digunakan sebagai cara perataan laba di sektor perbankan, termasuk juga perbankan syariah (Wahlen, 1994;Kim dan Kross 1998;Anandarajan et al, 2006;Taktak et al, 2010;Bushman dan Williams 2012;Farook et al, 2014; Othman dan Mersni 2014). Laela (2012) (Laela, 2012;Oktaviyanti, 2013 pelaksanaan GCG dilakukan terhadap 11 faktor penilaian pelaksanaan GCG, yaitu: pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris; pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi; kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite; penanganan benturan kepentingan; penerapan fungsi kepatuhan; penerapan fungsi audit intern; penerapan fungsi audit ekstern; penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern; penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposures); transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan GCG, dan pelaporan internal; dan rencana strategis bank.…”