2022
DOI: 10.12962/j22759970.v2i1.226
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Label Halal dan Dampaknya Terhadap Pendapatan Usaha Maha Bakery di Kota Pontianak

Abstract: Penelitian ini memiliki tujuan yaitu: 1) Mengetahui pendapatan di toko Maha Bakery sebelum dan sesudah adanya label halal. 2) Untuk mengetahui apakah label halal berdampak pada harga produk di toko Maha Bakery. Metode penelitian dalam ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini ialah: 1) Pendapatan Maha Bakery sebelum adanya label halal ialah stabil. Kemudian setelah Maha Bak… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Produk makanan dan minuman yang sudah mendapatkan label halal MUI akan memberikan nilai tambah tersendiri untuk dapat memperluas pasar, karena sertifikasi halal dapat dijadikan sebagai alat pemasaran sebab untuk masuk ke pasar-pasar grosir modern seperti swalayan sertifikat halal menjadi persyaratan, terlebih lagi akan menajdi keharusan apabila produk tersebut ingin memperluas pasarnya ke manca Negara yang penduduknya mayoritas muslim. Selain itu dengan adanya sertifikat halal tersebut juga konsumen tidak perlu khawatir dengan kandungan produk tersebu karena produk makanan dan minuman halal yang memiliki sertifikat halal adalah produk dengan input yang terjamin higienitas dan kualitasnya, dalam cara pengolahan, pengemasan, hingga penyajiannya dapat dipertanggungjawabkan (Kalbarini, 2022). Sehingga hal tersebut yang membuat produk makanan dan minuman halal tidak hanya menjadi produk bagi konsumen muslim namun juga produk bagi konsumen nonmuslim.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Produk makanan dan minuman yang sudah mendapatkan label halal MUI akan memberikan nilai tambah tersendiri untuk dapat memperluas pasar, karena sertifikasi halal dapat dijadikan sebagai alat pemasaran sebab untuk masuk ke pasar-pasar grosir modern seperti swalayan sertifikat halal menjadi persyaratan, terlebih lagi akan menajdi keharusan apabila produk tersebut ingin memperluas pasarnya ke manca Negara yang penduduknya mayoritas muslim. Selain itu dengan adanya sertifikat halal tersebut juga konsumen tidak perlu khawatir dengan kandungan produk tersebu karena produk makanan dan minuman halal yang memiliki sertifikat halal adalah produk dengan input yang terjamin higienitas dan kualitasnya, dalam cara pengolahan, pengemasan, hingga penyajiannya dapat dipertanggungjawabkan (Kalbarini, 2022). Sehingga hal tersebut yang membuat produk makanan dan minuman halal tidak hanya menjadi produk bagi konsumen muslim namun juga produk bagi konsumen nonmuslim.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Bagi pemilik UMKM yang berminat untuk mengajukan sertifikasi halal, 83 persen menjawab tidak akan menaikkan harga sedangkan 17 persen lainnya menyampaikan akan meningkatkan harga. Karena menurut sebagian besar responden dengan adanya label halal tidak akan berpengaruh kepada kenaikan harga produk karena untuk mendapatkan label halal tersebut masih didapatkan secara gratis dengan adanya program dari pemerintah, sehingga dengan pengurusan sertifikasi halal tidak akan ada biaya yang dibebankan kepada konsumen (Kalbarini, 2022).…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Di sisi lain, semakin dekatnya dengan kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 tidak sejalan dengan keinginan para produsen untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini dibuktikan bahwa tercatat jumlah UMKM yang telah memperoleh sertifikasi halal hanya sekitar 1% dari 65.000.000 UMKM yang telah mememperoleh sertifikasi halal baik dari BPJPH ataupun LPPOM-MUI (Kalbarini et al, 2022). Fenomena di mana kurang berminatnya pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal juga dirasakan pada salah satu daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Lamongan.…”
unclassified
“…(Hasanah, 2021) menyatakan bahwa ketertarikan pelaku usaha garam untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produknya. (Kalbarini & Anggraini, 2022) menyatakan bahwa sertifikasi halal berdampak pada pertumbuhan penjualan dan naiknya kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha Maha Bakery di Pontianak (Nukeriana, 2018) menyatakan bahwa implementasi sertifikat halal di kota Bengkulu kepada produsen pangan dan menumbuhkan kesadaran konsumen telah terlaksana. (Armiani, Basuki, & Nurrahmadani, 2021) menyatakan bahwa produk makanan yang bersertifikasi halal menjadikan strategi pemasaran dan berpengaruh terhadap peningkatan penjualan pada UMKM di Nusa Tenggara Barat.…”
unclassified