Setiap hari ada saja media yang menayangkan kasus-kasus perkelahian antar SMA yang berkaitan dengan tindak kekerasan bisa terjadi di kalangan pelajar di Kota Kupang terutama yang nota bene nya adalah generasi bangsa. Dadang Hawari mengatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan nakal apabila melanggar atau menyimpang dari norna agama, sekolah dan masyarakat. Hasil penelitian yang telah di publikasikan ini belum pernah di teliti sebelumnya di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana meskipun demikian di dalamnya tidak terdapat kesamaan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Faktor penyebab dan penegakan hukum kenakalan remaja: Studi Fenomena Geng Sekolah Di Kota Kupang: (a) Faktor Internal (dari dalam diri): pertama, untuk kecendurungan memuaskan keserakahan, kedua Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual, ketiga hasrat untuk berkumpul dengan teman sebaya, (b) Faktor eksternal (dari luar diri): pertama, kondisi keluarga yang berantakan, Status ekonomi keluarga yang rendah, salah asuh dan salah didik orang tua, lingkungan sekolah, Kedua sekolah menempuh cara: Mengubah para digma yang salah dalam keluarga dan sekolah, memberikan kesempatan dialog antar remaja, orang tua, pendidik dan masyarakat, tegas pada komite penyiaran Indonesia KPI, instansi sosialisasi berupa kampanye, pidato kekerasan pada anak harus di hentikan, Memberikan pendidikan karakter di sekolah karena sekolah lebih mementingkan aspek kognitif. ketiga Kepolisian sudah menempuh langkah-langkah pencegahan: Upaya Penal, Upaya non penal. (2) Implementasi penegakan hukum terhadap kenakalan remaja (geng sekolah) di Kota Kupang, implementasi hukum sendiri untuk DL merokok di kelas yang di atur dalam Pasal 5 Ayat 1, menghamili pacar Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak mengatur soal pemaksaaan mengancam anak untuk melakukan persetubuhan.