Pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk menggali kompleksitas pengelolaan rantai pasok halal, dengan fokus pada pedagang kaki lima dan UMKM di Jember, Jawa Timur. Dengan dilakukannya relaksasi untuk mereka terkait dengan jaminan produk halal hingga 17 Oktober 2026, masih tersedia lumayan cukup waktu untuk dilakukan gerilya kepada kelompok pengusaha yang masih diberi tenggang waktu oleh negara untuk dikenakan sanksi hukumnya. Sertifikasi halal saat ini menjadi faktor penting dalam UMKM, terutama pada produk makanan dan minuman. Kepada para pedagang kaki lima dan UMKM di Jember itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya jaminan produk halal dan sertifikasi halal, dengan harapan dapat meningkatkan nilai jual produk serta minat beli dari konsumen. Pelaksanaan program dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, tutorial, dan diskusi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik. Hasilnya menunjukkan bahwa para pedagang kaki lima dan UMKM di Jember tersebut sekarang semakin memahami pentingnya sertifikasi halal serta bersedia mempelajari semua prosedurnya. Melalui pendampingan langsung, departemen halal UIN KHAS Jember memberi pendampingan di dalam mengurus sertifikasi halalnya, dengan harapan akan semakin meningkatkan minat dan kepercayaan konsumn. Sehingga mampu memberikan dampak positif langsung dan tidak langsung kepada kesejahteraan masyarakat di Jember.