Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan kebijakan penanggulangan kemiskinan dalam bentuk program perlindungan sosial berupa pemberian bantuan non tunai pada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa implementasi pendekatan berbasis hak dalam proses pendampingan yang dilakukan oleh pendamping PKH. Kerangka analisa yang digunakan adalah pendekatan berbasis hak menurut Gatenio (2016) yang mencakup prinsip partisipasi, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan kesetaraan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengambil 5 informan sebagai sampel yang dipilih secara purposive terdiri dari pendamping PKH dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kota Gorontalo. Pengumpulan data dilakukan melalui proses wawancara mendalam dan observasi partisipan dalam kegiatan pendampingan PKH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pendampingan PKH di Kota Gorontalo pada umumnya telah menerapkan pendekatan berbasis hak yang menekankan pada prinsip HAM yang dilakukan pendamping pada penyaluran bantuan, pertemuan kelompok dan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), verifikasi, pemutakhiran data dan transformasi kepesertaan. Namun, penerapan prinsip HAM tersebut masih memiliki kelemahan pada pada prinsip kesetaraan, dimana penerapan sanksi bagi KPM yang tidak komitmen dalam proses verifikasi pendidikan dan kesehatan belum diberlakukan. Selain itu pada tahap transformasi kepesertaan masih ditemukan KPM yang sudah mampu dan belum mengundurkan diri dari kepesertaan PKH (graduasi) sehingga menyebabkan tidak maksimalnya prinsip kesetaraan pada proses pendampingan. Peneliti merekomendasikan agar proses pendampingan lebih dioptimalkan oleh pendamping PKH dengan melakukan edukasi, monitoring, serta koordinasi dengan Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan PKH di daerah untuk mengambil kebijakan tegas khususnya untuk meningkatkan penerapan prinsip kesetaraan pada proses verifikasi dan transformasi.