2017
DOI: 10.30998/jurnaldesain.v4i03.1604
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Makna dan Pesan dalam Baliho Pemilu Legislatif 2014

Abstract: Baliho adalah salah satu media luar ruang yang banyak digunakan oleh para calon anggota legislatif pada tahun 2014 sebagai alat propaganda politik mereka. Terkait adanya peraturan-peraturan baru pada tata cara kampanye politik di Indonesia pasca orde baru, popularitas adalah syarat mutlak bagi para caleg untuk menarik perhatian masyarakat. Pada prakteknya para caleg memasang foto-foto yang cukup besar disertai dengan pencitraan diri melalui slogan yang bernada patriotik, jargonis maupun idealis baik secara ver… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Bagi masyarakat Indonesia kemeja biasanya digunakan pada acara resmi maupun pekerja kantoran. Kemeja memiliki fungsi dalam menunjukan rasa gaya, formalitas, serta status sosial seseorang (Purnengsih, 2017).…”
Section: Hasil Penelitianunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Bagi masyarakat Indonesia kemeja biasanya digunakan pada acara resmi maupun pekerja kantoran. Kemeja memiliki fungsi dalam menunjukan rasa gaya, formalitas, serta status sosial seseorang (Purnengsih, 2017).…”
Section: Hasil Penelitianunclassified
“…Penyampaian kampanye di era komunikasi saat ini dilakukan dengan berbagai cara, antara lain; melalui cara konvensional (kampanye tatap muka, selebaran, spanduk, baliho dan lain-lain) dan media massa komunikasi modern (media elektronik, audio visual dan media digital) (Florina & Hartati, 2017). Penggunaan baliho sebagai media kampanye kembali marak digunakan semenjak pemilu 2014 dikarenakan perubahan tata cara berkampanye pada tahun 2004 yang di mana masyarakat Indonesia memilih langsung para wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, maupun DPRD serta peraturan PKPU nomor 15 tahun 2012 yang menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye yang diperbolehkan hanyalah kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga sedangkan media massa cetak serta elektronik baru diperbolehkan selama 21 hari menjelang pemungutan suara (Purnengsih, 2017).…”
unclassified
See 1 more Smart Citation