Pada 8 April 2021 Menteri Agama RI memberikan pernyataan bahwa Candi Prambanan perlu disiapkan untuk menjadi pusat ibadah umat Hindu Nusantara maupun dunia. Untuk itu, diperlukan kajian-kajian penguatan, baik dari filsafat dan theologis, sejarah, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam hal ini, kajian sejarah tentang tentang keberadaan Candi Prambanan perlu disampaikan. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah: (1) Bagaimana perjalanan sejarah Candi Prambanan, sejak diresmikan sebagai tempat peribadatan pada 856 M, masa kelam saat ditinggalkan, dan kondisi saat ini setelah dipugar kembali? (2) Apa yang perlu dilakukan umat Hindu dalam upaya membangkitkan kembali spirit dari Candi Prambanan? Kajian ini bersifat kualitatif dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui kajian kepustakaan dan dokumen terkait (desk research). Hasil kajian menunjukkan bahwa pada awalnya Candi Prambanan digunakan sebagai tempat ibadah utama Kerajaan Mataram Kuno. Setelah pusat pemerintahan dipindahkan ke Jawa Timur, Candi Prambanan mulai telantar dan rusak karena tidak terawat. Setelah ratusan tahun terbengkalai dan runtuh karena bencana gempa bumi, reruntuhan Candi Prambanan mulai dipugar oleh Pemerintah Hindia Belanda, dan dilanjutkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sebagai sebuah reruntuhan kompleks percandian yang pada akhirnya berhasil dipugar kembali, maka sudah selayaknya apabila Candi Prambanan dapat dikembalikan fungsinya sebagai tempat ibadah umat Hindu. Mengingat Candi Prambanan menjadi salah satu ikon perkembangan peradaban dunia, sehingga harus dikenal oleh masyarakat dunia, maka kegiatan peribadatan umat Hindu yang dilakukan tidak hanya terbatas di lingkup nasional, tetapi juga perlu dikembangkan ke lingkup dunia.