2023
DOI: 10.26740/jdmp.v7n2.p143-153
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Sekolah Perusahaan

Puji Sukur,
Mahesa Nur Iman Rudinah,
Nurlaili Nurlaili

Abstract: Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu indikator bermutunya suatu sekolah. Meskipun pemerintah telah mengatur pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, tetapi sekolah masih diberikan ruang untuk mengembangkannya sesuai dengan ciri khas yang ada di sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan manajemen pendidik dan tenaga kependidikan yang berbasis pada sekolah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 13 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik disebutkan sebagai tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Sukur, Iman Rudinah, & Nurlaili, 2023). Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk membantu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis dan harus menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat untuk menjadi bagian yang terpenting dalam proses penyelenggaraan pendidikan (Ghozali, Ekawati, & Munastiwi, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik disebutkan sebagai tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Sukur, Iman Rudinah, & Nurlaili, 2023). Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk membantu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis dan harus menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat untuk menjadi bagian yang terpenting dalam proses penyelenggaraan pendidikan (Ghozali, Ekawati, & Munastiwi, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Manajemen pendidikan di SDN Kedurus 1 terbukti efektif dalam mengelola tenaga pendidik, sumber daya, dan pengembangan kurikulum. Proses rekrutmen yang ketat, pelatihan berkala, dan evaluasi kinerja teratur menjadi faktor utama dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga pendidik (Sukur et al, 2023).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified