Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi nasabah bank sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Kejahatan berbasis teknologi, termasuk pembobolan dana nasabah melalui modus penggandaan kartu ATM, semakin marak terjadi. Respons bank yang tidak memadai terhadap kasus-kasus tersebut telah mengurangi kepercayaan nasabah, yang merupakan modal penting bagi kelangsungan operasional bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi masyarakat terhadap perlindungan hukum nasabah dan mengidentifikasi mekanisme penyelesaian tindak pidana pembobolan dana nasabah. Metodologi penelitian mencakup analisis peraturan perundang-undangan terkait, wawancara dengan nasabah, serta studi kasus beberapa kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah meliputi kompensasi, ganti rugi, dan penggantian kerugian berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi lainnya. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank, sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Simpulan dari penelitian ini menyarankan perlunya kebijakan yang lebih tegas dalam perlindungan hukum bagi nasabah, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas institusi perbankan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.