Lembaga Keuangan Syariah memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia, namun menghadapi tantangan seperti kebangkrutan, ketidakamanan, dan pengawasan yang tidak memadai. Penelitian ini mengkaji prinsip transparansi dalam kontrak tabungan wadi'ah di BTM An-Nur Mandiri Jaya dari sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif. Dalam penelitian ini, peneliti menganalisis penerapan prinsip transparansi dalam kontrak wadi'ah di BTM An-Nur Mandiri Jaya, dengan fokus pada Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif terkait. Metode penelitian lapangan kualitatif digunakan dengan dukungan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BTM An-Nur Mandiri Jaya berhasil menerapkan prinsip transparansi dalam kontrak wadi'ah, termasuk pembukaan rekening, setoran, penarikan, dan penutupan, berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah. Namun, kepatuhan terhadap Hukum Positif, khususnya POJK Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 32 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 2 Huruf e, masih belum lengkap, terlihat dari ketidaktersediaan akses media online untuk mendapatkan informasi. Sebagai kesimpulan, BTM An-Nur Mandiri Jaya perlu meningkatkan praktik transparansi sesuai dengan ketentuan hukum, terutama dengan menyediakan akses informasi secara online.