Kesadaran dalam mempertahankan ketahanan dan kepentingan nasional merupakan hak dan kewajiban setiap masyarakat dalam suatu negara. Pada abad ke-21, ancaman yang sering terjadi adalah ancaman yang bersifat tidak terlihat (intangible), misalnya ancaman ideologi berupa terorisme dan radikalisme yang berpengaruh pada keamanan nasional khususnya di Indonesia. Nilai-nilai nasionalisme dan bela negara menjadi pijakan dalam membangun kekuatan nasional yang akan melindungi negara Indonesia dengan kuat. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur atau kepustakaan (library research), dimana teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan beberapa sumber literatur, menganalisis informasi dari literatur seperti buku, jurnal kajian, makalah, dokumen ataupun sebagainya.Jika semua masyarakat ikut serta dalam upaya bela negara maka ketahanan negara dan kekuatan negara dapat terjamin dan dinilai kokoh. Akan tetapi jika masyarakat tidak sepenuhnya sadar akan tanggung jawabnya dalam upaya bela negara maka kontribusi mereka juga akan sedikit sehingga kekuatan serta ketahanan negara tidak akan terwujud. Masyarakat setiap negara memiliki hak dan kewajiban untuk mempertahankan ketahanan dan kepentingan nasional. Menjaga ketahanan nasional berarti bahwa orang-orang memiliki keinginan dan kemauan diri yang dilandasi kerelaan untuk berbakti pada negara. Untuk kelangsungan hidup suatu bangsa, pertahanan dan ketahanan merupakan fondasi yang tidak tergantikan. Faktor yang meningkatkan perlawanan rakyat yang merugikan ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Fokus saat ini adalah seluruh generasi muda, yang masih memiliki semangat dan kekuatan untuk melindungi negaranya. Jika generasi muda ini belajar tentang hal ini, mereka secara bertahap akan belajar tanggung jawab dan ikut serta dalam pertahanan dan ketahanan bangsa mereka.