“…Pada bidang pendidikan, untuk menahan penyebaran Covid-19, banyak negara, termasuk pemerintahan Indonesia, keluarkan peraturan supaya semua kegiatan pembelajaran di sekolah diberhentikan dan diganti dengan peraturan belajar dari rumah dengan mekanisme pembelajaran jarak jauh semenjak 24 Maret 2020 Work From Home (WFH) selama era pandemi menjadi satu-satunya alternatif yang dapat dilakukan guru dalam mengganti aktivitas belajar. Work From Home (WFH) atau yang dikenali dengan PJJ yaitu pembelajaran yang dilakukan secara daring yang sebelumnya aktivitas belajar mengajarkan dilaksanakan di sekolah atau secara konservatif [5]. Pembelajaran online sebagai satu pembelajaran yang memakai internet dengan aksesbilitas, sambungan, elastisitas, dan kekuatan untuk menyuguhkan berbagai tipe korelasi dalam pembelajaran [5].…”