Abstrak
Pendahuluan/Tujuan Utama : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wakaf uang dalam pandangan hukum ekonomi syariah di era revolusi industri 4.0. Latar belakang : pemahaman masyarakat Indonesia terkait Wakaf uang masih minim. Padahal wakaf ini memiliki potensi yang besar guna mensejahterakan masyarakat Indonesia. Kebaruan Penelitian : terkait penelitian perspektif hukum ekonomi syariah tentang wakaf uang di era revolusi industri 4.0 belum ada yang meneliti. Metode Penelitian : Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, kualitatif, dengan pendekataan perundang-undangan, sejarah, perbandingan dan konseptual serta penelitian ini bersifat normatif.Hasil Temuan : pandangan Ekonomi Syariāh di Indonesia terkait wakaf uang dilakukan sebagaimana UU No.41/2004 tentang wakaf dimana benda bergerak yakni dalam “Wakaf benda bergerak” yang dimanifestasikan berupa uang. Kesimpulan : Wakaf uang di Indonesia di Era revolusi Industri 4.0 dapat mensejahterahkan perekonomian masyarakat dan juga negara. Wakaf diposisikan sebagai ibadah sosial dimana dengan wakaf dalam UU no.41/2004 tentang wakaf pasal 1 dijelaskan wakaf yaitu perbuatan seorang wakif guna memisahkan atau menyerahkan sebagaian harta bendanya guna dimanfaatkan selamanya utnuk kepentingan peribadatan dan juga untuk keperluan kesejahteraan menurut syariah islam.
Kata Kunci: Wakaf Uang, Ekonomi Syariah, Era Disrupsi