2020
DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.3
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Merefleksikan Keadilan Bagi Konsumen Terkait Kepatutan Promosi Transaksi Non-Tunai

Abstract: Although Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection has been enforced for 20 years, there are regulations to protect consumer, and submissions to the Constitutional Court 3 times, the material of Consumer Protection Law has never been canceled and changed. This normative juridical study aims to analyze whether or not the Consumer Protection Lawneeds to be amended to fulfill the legal necessities of the community. Merchant (bank) with the Central Bank of Indonesia policy compete to provide the best promotions… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Selain itu penelitian oleh (Rusydiana et al, 2020) Hal senada dalam penelitian yang ditemukan oleh (Wijayanti, 2020) dalam jurnalnya bahwa apa yang termaktub pada UU 8 /1999 tentang "Perlindungan Konsumen" yang telah berlaku selama kurang lebih 20 tahun akan tetapi masih terdapat pengaturan dalam hal yang bertujuan untuk melindungi para konsumennya, dan hal ini sudah tiga ajuan yang diajukan kepada pihak Mahkamah Konstitusi, terkait materi undang-undang tentang "Perlindungan Konsumen" yang tidak pernah dibatalkan dan juga mengalami perubahan.…”
Section: Pemangku Kepentingan Wakaf Uang DI Indonesiaunclassified
“…Selain itu penelitian oleh (Rusydiana et al, 2020) Hal senada dalam penelitian yang ditemukan oleh (Wijayanti, 2020) dalam jurnalnya bahwa apa yang termaktub pada UU 8 /1999 tentang "Perlindungan Konsumen" yang telah berlaku selama kurang lebih 20 tahun akan tetapi masih terdapat pengaturan dalam hal yang bertujuan untuk melindungi para konsumennya, dan hal ini sudah tiga ajuan yang diajukan kepada pihak Mahkamah Konstitusi, terkait materi undang-undang tentang "Perlindungan Konsumen" yang tidak pernah dibatalkan dan juga mengalami perubahan.…”
Section: Pemangku Kepentingan Wakaf Uang DI Indonesiaunclassified
“…Di lembaga yang berperan guna mengelola wakaf "uang tunai" memiliki beberapa karakteristik sertapola manajemen yang khusus. Sehingga wakaf tunai ini di fokuskan pada manajemen wakaf uang tunai dalam wakaf uang tunai masih terdapat problem diantaranya adalah kurangnya penyebaran informasi terkait "wakaf uang tunai" di lingkungan masyarakat, selain itu masih kurangnya jumlah nazir yang Hal senada dalam penelitian yang ditemukan oleh (Wijayanti, 2020) dalam jurnalnya bahwa apa yang termaktub pada UU 8 /1999 tentang "Perlindungan Konsumen" yang telah berlaku selama kurang lebih20 tahun akan tetapi masih terdapat pengaturan dalam hal yang bertujuan untuk melindungi para konsumennya, dan hal ini sudah tiga ajuan yang diajukan kepada pihak Mahkamah Konstitusi, terkait materi undang-undang tentang "Perlindungan Konsumen" yang tidak pernah dibatalkan dan juga mengalami perubahan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat, maka "bank" dengan kebijakan dari pihak Bank Sentral Indonesia yang berlomba-lomba memberikan promosi yang terbaik dan unggul supaya terkait menarik hati para konsumennya.…”
Section: B Metode Penelitianunclassified