“…Kasus ini menunjukkan konflik antara putusan MA dan MK mengenai sistem dua atap penyelenggaraan judicial review.Selain itu, putusan dapat bertentangan satu sama lain. Muhammad Fauzan mencontohkan situasi di mana MA menyatakan bahwa suatu Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan undang-undang dalam satu kasus, tetapi MK menyatakan bahwa undang-undang tersebut sebenarnya bertentangan dengan konstitusi (Muhammadi et al, 2022). Dari sini terlihat bahwa perbedaan pendapat antara MA dan MK dapat berasal dari perbedaan standar atau batu uji yang digunakan untuk menguji norma hukum: MA menggunakan UU sebagai standar, sedangkan MK menggunakan UUD NRI 1945 sebagai standar.King Faisal Sulaiman mengatakan bahwa UU No.…”