“…Di Kanada, terjadi di tahun 1888 dalam penggunaan metode omnibus, kala itu untuk memperkenalkan private bill, peraturan yang mengatur perjanjian pengkeretaapian yang berbeda, baru di tahun 1967 di Kanada istilah "omnibus bill" secara terbuka diperkenalkan untuk mengajukan Criminal Law Amendment Bill (Juwana, 2020). Di Amerika Serikat menyebut omnibus bill yang dirancang untuk mengharmonisasikan berbagai regulasi yang terpisah yang akan menimbulkan terjadinya tumpang tindih dengan regulasi di negara bagian (Firdaus, 2023) (Indrati, 2007). Menurut Mudakir Iskandarsyah, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku dengan muatan unsur hukum yang saling bergantung berupa isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan dan segala sub unsurnya yang bersumber dari norma hukum yang paling dasar (UUD 1945) (Iskandarsyah, 2008).…”