2023
DOI: 10.20885/iustum.vol30.iss2.art1
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam)

Abstract: The method for forming omnibus laws and regulations is relatively new to positive law for the formation of laws and regulations in Indonesia, considering overlapping regulations are one of the legal issues for reforming laws and regulations in Indonesia that need serious attention. There is a great number of laws and regulations that overlap each other, both horizontally and vertically, resulting in disharmony and legal uncertainty in the laws and regulations in Indonesia and to increase investment value and t… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 4 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Di Kanada, terjadi di tahun 1888 dalam penggunaan metode omnibus, kala itu untuk memperkenalkan private bill, peraturan yang mengatur perjanjian pengkeretaapian yang berbeda, baru di tahun 1967 di Kanada istilah "omnibus bill" secara terbuka diperkenalkan untuk mengajukan Criminal Law Amendment Bill (Juwana, 2020). Di Amerika Serikat menyebut omnibus bill yang dirancang untuk mengharmonisasikan berbagai regulasi yang terpisah yang akan menimbulkan terjadinya tumpang tindih dengan regulasi di negara bagian (Firdaus, 2023) (Indrati, 2007). Menurut Mudakir Iskandarsyah, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku dengan muatan unsur hukum yang saling bergantung berupa isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan dan segala sub unsurnya yang bersumber dari norma hukum yang paling dasar (UUD 1945) (Iskandarsyah, 2008).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Di Kanada, terjadi di tahun 1888 dalam penggunaan metode omnibus, kala itu untuk memperkenalkan private bill, peraturan yang mengatur perjanjian pengkeretaapian yang berbeda, baru di tahun 1967 di Kanada istilah "omnibus bill" secara terbuka diperkenalkan untuk mengajukan Criminal Law Amendment Bill (Juwana, 2020). Di Amerika Serikat menyebut omnibus bill yang dirancang untuk mengharmonisasikan berbagai regulasi yang terpisah yang akan menimbulkan terjadinya tumpang tindih dengan regulasi di negara bagian (Firdaus, 2023) (Indrati, 2007). Menurut Mudakir Iskandarsyah, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku dengan muatan unsur hukum yang saling bergantung berupa isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan dan segala sub unsurnya yang bersumber dari norma hukum yang paling dasar (UUD 1945) (Iskandarsyah, 2008).…”
Section: Pendahuluanunclassified