2016
DOI: 10.24952/fitrah.v1i1.334
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Metode Penemuan Alasan Rasional Dalam Hukum Islam (Masalik Al-‘Illat)

Abstract: The main source of Islamic law is the texts from al-Quran and al-Sunnah. To understand the texts in depth and comprehensive in order to find rational reasons underlying a necessary legal provisions with rational reason or logical reason for it in the terminology of Islamic law called 'illat (effective causa). Methods or how to find and search 'illat is a very important thing to be known, especially for people who want to explore and develop Islamic law in accordance with the social changes that occurred throug… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Studi-studi tersebut cenderung mengacu kepada tiga permasalahan, yaitu pertama penalaran ta'līli sebagai metode istibāṭ hukum (Fuad, 2004;Komarudin, 2022) yang menyimpulkan bahwa penalaran ta'līli merupakan elaborasi pemberlakukan hukum kepada kasus-kasus kontemporer dan sangat penting dalam pembaharuan hukum Islam dikarenakan kekuatan kehujjahannya. Kedua tentang metode pencarian 'illat (Bahar, 2015;Bay, 2012) yang dapat menggunakan nash al-qur'an maupun hadits dan juga melalui al manath (Sabri, 2015). Ketiga, urgensi dan kedudukan 'illat dalam hukum Islam (Azhari, 2014;Romli, 2014) dimana 'illat merupakan alasan yang menyebabkan penetapan hukum dan mempunyai kedudukan yang penting dalam penetapan hukum Islam serta menunjukkan fleksibilitas hukum Islam itu sendiri (Aprilianto, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Studi-studi tersebut cenderung mengacu kepada tiga permasalahan, yaitu pertama penalaran ta'līli sebagai metode istibāṭ hukum (Fuad, 2004;Komarudin, 2022) yang menyimpulkan bahwa penalaran ta'līli merupakan elaborasi pemberlakukan hukum kepada kasus-kasus kontemporer dan sangat penting dalam pembaharuan hukum Islam dikarenakan kekuatan kehujjahannya. Kedua tentang metode pencarian 'illat (Bahar, 2015;Bay, 2012) yang dapat menggunakan nash al-qur'an maupun hadits dan juga melalui al manath (Sabri, 2015). Ketiga, urgensi dan kedudukan 'illat dalam hukum Islam (Azhari, 2014;Romli, 2014) dimana 'illat merupakan alasan yang menyebabkan penetapan hukum dan mempunyai kedudukan yang penting dalam penetapan hukum Islam serta menunjukkan fleksibilitas hukum Islam itu sendiri (Aprilianto, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…2) Dalālah Imā' (isyarat), adalah penunjukan naṣṣ kepada 'illat yang dipahami dari sifat yang menyertainya, atau dengan kata lain sifat tersebut merupakan 'illat ditetapkannya suatu hukum. Dengan kata lain, dalālah ima' bermakna teks Al-Qur'an maupun Hadis tidak menunjukkan 'illat secara jelas melainkan dengan isyarat saja (Bahar, 2015). Jika penyertaan sifat tersebut tidak dapat dipahami demikian, maka tidak ada gunanya menyertakan sifat itu.…”
Section: Masālik Al-'illat (Cara Menemukanunclassified
See 1 more Smart Citation