Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penarapan prinsip-prinsip good governance yaitu Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif, Efektif dan Efisien pada pengelolaan Dana Desa di Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif.Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi dan wawancara dengan Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara Desa sebagai key informant dalam pengelolaan dana desa serta wawancara bersama masyarakat desa yang dipilih secara acak tanpa adanya kriteria tertentu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji telah sepenuhnya menerapkan prinsip good governance yaitu akuntabilitas, partisipatif dan efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Sementara prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji belum sepenuhnya dilakukan karena penyampaian informasi mengenai APBDes dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan kurangnya pemanfaatan media massa untuk melakukan penyebaran informasi seperti melalui website desa dan media sosial desa, selain itu pengelolaan dana desa tahun 2022 masih kurang efisien. Implikasi penelitian ini terhadap agency theory adalah penerapan good governance sebagai salah satu cara agar pemerintah desa bertindak sesuai dengan kepentingan masyarakat, sehingga pemerintah desa tidak dapat bertindak oportunis untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri.