2022
DOI: 10.33373/jtp.v6i1.3962
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

MODAL POLITIK KANDIDAT PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN UMUM Studi Kasus Dewi Noviany dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasi modal-modal yang dimiliki oleh kandidat perempuan di dalam pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2020. Kehadiran Dewi Noviany sebagai salah satu pasangan calon di dalam pemilu tersebut, memberikan contoh bagaimana modal-modal yang dimiliki oleh kandidat tersebut dapat menunjang keterpilihannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data di dalam penelitian ini melalui proses observasi, analisis dokumen, foto… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam dunia politik terus digalakkan sebagai bentuk dukungan untuk menciptakan kesetaraan gender (Agustyati, 2020;Aufar et al, 2022;Ikmal, 2019;Sutrisno, 2016;Wulandari, 2020). Selain itu, upaya dihadirkannya perempuan pada ranah politik pun bertujuan untuk mematahkan konstruksi sosial yang bersifat negatif mengenai perempuan dan sekaligus sebagai bentuk perwujudan bahwasanya kaum perempuan pun berhak untuk tampil di ruang public (Aufar et al, 2022;Firmansyah & Faradhila, 2022;Mayrudin et al, 2022;Priandi & Roisah, 2019;Sari, 2020). Hal ini merupakan salah satu bentuk pengimplementasian dari kebijakan aksi afirmasi (affirmative action) guna memberikan peluang yang sama antar kelompok dalam suatu bidang yang sama, misalnya dengan menyerukan syarat minimum sebanyak 30 persen dalam kepengurusan partai politik maupun untuk mengikuti Pemilu (Arka, 2021;Hadi, 2014;Kambuaya, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam dunia politik terus digalakkan sebagai bentuk dukungan untuk menciptakan kesetaraan gender (Agustyati, 2020;Aufar et al, 2022;Ikmal, 2019;Sutrisno, 2016;Wulandari, 2020). Selain itu, upaya dihadirkannya perempuan pada ranah politik pun bertujuan untuk mematahkan konstruksi sosial yang bersifat negatif mengenai perempuan dan sekaligus sebagai bentuk perwujudan bahwasanya kaum perempuan pun berhak untuk tampil di ruang public (Aufar et al, 2022;Firmansyah & Faradhila, 2022;Mayrudin et al, 2022;Priandi & Roisah, 2019;Sari, 2020). Hal ini merupakan salah satu bentuk pengimplementasian dari kebijakan aksi afirmasi (affirmative action) guna memberikan peluang yang sama antar kelompok dalam suatu bidang yang sama, misalnya dengan menyerukan syarat minimum sebanyak 30 persen dalam kepengurusan partai politik maupun untuk mengikuti Pemilu (Arka, 2021;Hadi, 2014;Kambuaya, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified