“…Upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam dunia politik terus digalakkan sebagai bentuk dukungan untuk menciptakan kesetaraan gender (Agustyati, 2020;Aufar et al, 2022;Ikmal, 2019;Sutrisno, 2016;Wulandari, 2020). Selain itu, upaya dihadirkannya perempuan pada ranah politik pun bertujuan untuk mematahkan konstruksi sosial yang bersifat negatif mengenai perempuan dan sekaligus sebagai bentuk perwujudan bahwasanya kaum perempuan pun berhak untuk tampil di ruang public (Aufar et al, 2022;Firmansyah & Faradhila, 2022;Mayrudin et al, 2022;Priandi & Roisah, 2019;Sari, 2020). Hal ini merupakan salah satu bentuk pengimplementasian dari kebijakan aksi afirmasi (affirmative action) guna memberikan peluang yang sama antar kelompok dalam suatu bidang yang sama, misalnya dengan menyerukan syarat minimum sebanyak 30 persen dalam kepengurusan partai politik maupun untuk mengikuti Pemilu (Arka, 2021;Hadi, 2014;Kambuaya, 2015).…”