Meningkatnya angka perceraian sebagian besar dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, termasuk media sosial, yang digunakan dengan cara yang dapat menyebabkan istri melakukan perilaku nusyuz. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi nushuz istri di era digital, sebuah konsep yang biasa dikenal dengan istri yang keluar rumah tanpa izin suami. Sebagai penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual. Studi ini mengumpulkan data dengan menggunakan studi dokumentasi atau studi pustaka, dan menganalisis data dengan membaca, memeriksa, menghubungkan, dan menafsirkan data, kemudian menguraikan data secara deskriptif. Temuan mengungkapkan bahwa media sosial telah digunakan sebagai platform untuk menunjukkan kepada publik kecantikan wanita, mengungkapkan aurat mereka (bagian intim), menyebarkan gosip, berbagi perilaku perselingkuhan, dan banyak lagi yang melanggar norma-norma agama dan universal, kolektif, individu, nilai-nilai lokal dan tradisional juga. Idealnya, semua ini harus dirahasiakan di rumah, karena rumah itu sendiri adalah tempat untuk melindungi apa pun yang ada di dalamnya. Hilangnya batas-batas kesopanan dan aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan sebagai konsekuensi dari aktivitas di media sosial telah membuat nushuz istri tidak relevan untuk diartikan secara sederhana sebagai istri meninggalkan rumah tanpa izin suami. Makna rumah dalam arti fisik dan media sosial harus sama dalam konteks rumah tangga. Nushuz harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas mengikuti perkembangan teknologi modern yang semakin meningkat.