2020
DOI: 10.33087/wjh.v4i2.189
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Netralitas Politik Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia

Abstract: In the legal and governmental aspects, bureaucratic reform is very urgent to be realized, including the policy of ASN political neutrality. Therefore, this study aims to analyze the political neutrality policy of ASN according to Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Servants in the Perspective of Human Rights Protection. The scope of this research is carried out by drawing legal principles against written positive law. Legal principles are used in interpreting Law Number 5 of 2014 concerning ASN by rela… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…ASN merupakan orang yang menegakkan kebijakan dan memegang kekuasaan dan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya dalam pemerintah. Hal ini menyebabkan aparat ASN dijadikan "alat" bagi politisi untuk bertahan mempertahankan/mendapatkan otoritas dan kekuasaan (Riora et al, 2020). Intervensi sendiri adalah suatu tindakan atau tindakan ikut campur yang penciptanya adalah suatu badan atau organisasi yang mengarah pada munculnya suatu persoalan yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi yang terkena dampak konflik.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…ASN merupakan orang yang menegakkan kebijakan dan memegang kekuasaan dan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya dalam pemerintah. Hal ini menyebabkan aparat ASN dijadikan "alat" bagi politisi untuk bertahan mempertahankan/mendapatkan otoritas dan kekuasaan (Riora et al, 2020). Intervensi sendiri adalah suatu tindakan atau tindakan ikut campur yang penciptanya adalah suatu badan atau organisasi yang mengarah pada munculnya suatu persoalan yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi yang terkena dampak konflik.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi (Ahas, Monteiro, & Udju, 2023). Pasal 1 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah merujuk pada pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Riora, Kencana, & Budianto, 2020).…”
unclassified