“…2017;Granger, M. J., Dick, G., Jacobson, C. M., & Van Slyke, C. 2007;Hanna, N. K. 2010). Beriringan dengan kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan penyelenggaraan konseling hanya dilakukan secara face to face dalam satu ruang tertutup (Siradjuddin, H. K. 2017), namun bisa dilakukan melalui format jarak jauh (Ardi, Z., Yendi, F. M., & Ifdil, I., 2013;Taufik, T., & Ifdil, I., 2013;Dina, D. A. M., Sofiana, A., Wahyuningtyas, N., & Bhakti, C. P. 2016;Sahi, A., Rai, P., Oh, S., Ramasamy, M., Harbaugh, R. E., & Varadan, V. K. 2014). Konselor menggunakan media informasi sebagai alat bantu dalam menjalankan tugasnya, yang selanjutnya dikenal dengan istilah pelayanan e-konseling .…”