2017
DOI: 10.33369/ubelaj.1.1.29-44
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional

Abstract: Marriage is one of the importants event in human lifes, particularly for moslem family. Bacause of its important, then marriage regulated not only on state laws, but in Al-quran as well. In Marriage Law in Section 1 of Article 1, mentioned that marriage is legal if conducted  according to their religion and beliefs. Meanwhile in Section 2 of Article 2, mentioned that each marriage noted according to the applicable law. Based on that articles above, then marriage registration is not legality condition  of marri… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Islam memandang serta menjadikan perkawinan ini sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan memiliki keteraturan, sebab perkawinan tidak saja dipertalikan dengan ikatan lahir namun juga di ikat dengan pertalian suci/ikatan suci yang dengan ikatan batin dan jiwa ini di hubungkan menjadi pasangan suami isteri yang saling cinta mengasihi diantara mereka dengan mempergunakan nama Allah. (Burhamsyah, 2016) dengan demikian pernikahan merupakan suatu ibadah yang terus dijaga agar terhindar dari kejahatan hawanafsu (Rasjid, 2010) Berdasarkan uraian di atas peneliti merumuskannya dalam masalah berikut ini bagaimana tinjauan yuridis terhadap status anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.…”
unclassified
“…Islam memandang serta menjadikan perkawinan ini sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan memiliki keteraturan, sebab perkawinan tidak saja dipertalikan dengan ikatan lahir namun juga di ikat dengan pertalian suci/ikatan suci yang dengan ikatan batin dan jiwa ini di hubungkan menjadi pasangan suami isteri yang saling cinta mengasihi diantara mereka dengan mempergunakan nama Allah. (Burhamsyah, 2016) dengan demikian pernikahan merupakan suatu ibadah yang terus dijaga agar terhindar dari kejahatan hawanafsu (Rasjid, 2010) Berdasarkan uraian di atas peneliti merumuskannya dalam masalah berikut ini bagaimana tinjauan yuridis terhadap status anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.…”
unclassified