Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi masalah kepatuhan pajak dari sudut pandang lima agama besar di Indonesia yaitu, Islam, Hindu, Budha, Katolik, dan Protestan. Data dikumpulkan dengan bersumber pada berbagai literatur tertulis seperti buku, karya ilmiah, ensiklopedia internet, dan sumber-sumber lainnya. Hasil penelitian menunjukkan beberapa teori yang berkaitan dengan religiusitas dan kepatuhan pajak serta mengelompokkan temuan penelitian-penelitian terdahulu berdasarkan pengaruh positif dan negatifnya. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan sudut pandang masing-masing agama mengenai kepatuhan pajak.
Kata Kunci: Religiusitas, Kepatuhan Pajak, Agama