2018
DOI: 10.30957/ekosiana.v4i01.39
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

OPTIMALISASI PERAN MUDHARABAH SEBAGAI SALAH SATU AKAD KERJASAMA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARI’AH PERSPEKTIF MAQASHID Al-SYARIAH

Abstract: Mudharabah adalah akad kerjasama dalam perniagaan yang dibolehkan dalam Islam karena mengandung manfaat yang besar bagi manusia dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syari’ah. Peran mudharabah dalam pengembangan ekonomi syari’ah sangat penting, yaitu meningkatkan kesejahteraan umat sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat dengan menjembatani pihak yang kelebihan dana, tapi tidak memiliki keahlian untuk mengembangkan modalnya tersebut dengan pihak yang memerlukan dana yang memiliki keahlian, atau akses da… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Kerjasama dalam islam dikenal dengan akad mudharabah yaitu akad kerja sama antara dua pihak dimana, pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan bersama (Hamdan, 2018).…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Kerjasama dalam islam dikenal dengan akad mudharabah yaitu akad kerja sama antara dua pihak dimana, pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan bersama (Hamdan, 2018).…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Mudharabah merupakan perjanjian kerja sama bisnis antara dua pihak, dimana pihak pertama berperan sebagai pemilik modal (shahibul maal) yang menyediakan modal secara menyeluruh (100%), sedangkan pihak kedua berperan sebagai pengelola modal dari pihak pertama (mudharib) (Dwi et al, 2021). Dalam pembiayaan mudharabah keuntungan hasil dari usaha dibagi berdasarkan kesepakatam bersama pada saat akad (Hamdan, 2018). Sedangkan kerugian yang disebabkan bukan karena penyelewengan dari kesepakatan awal pembiayaan mudharabah, maka ditanggung oleh pemilik modal (bank syariah) (Arafi et al, 2023).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Konsep Pembiayaan Mudharabahunclassified
“…Bagi hasil adalah perjanjian dengan apapun juga yang diadakan antara pemilik dengan orang atau badan hukum pada pihak lain yang dalam undang undang disebut penggarap berdasarkan perjanjian yang mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menjalankan usaha. (HAMDAN 2018) Perjanjian atau kontrak berkembang besar pada saat ini sebagai konsekuensi logis dari berkembangnya kerjasama bisnis antara pelaku bisnis. Dalam membuat suatu perjanjian atau kontrak sangat diperlukan pemahaman akan ketentuan dalam pembuatan kontrak akan terhindar dari sengketa atau perselisihan yang sulit diselesaikan oleh karena itu kontrak menjadi sangat penting sebagai pedoman kerja bagi pihak yang terkait.…”
Section: Pendahuluanunclassified