2022
DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2549
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Paritas Creditorium Dalam Putusan Kepailitan Pada Korporasi (NO.26/PDT.SUS-PEMBATALAN Perdamaian /2022/Pn Niaga JKT.PST)

Abstract: Undang-undang Kepailitan dan PKPU memuat asas-asas pokok penyelesaian utang. Salah satu asas tersebut adalah asas paritas kreditorium, yang menyatakan bahwa kreditor harus memiliki kekuatan yang sama satu sama lain. Cara hukum utang piutang ini disebut hukum kepailitan dan PKPU. Penelitian ini mengeksplorasi penggunaan Creditorium Parity dalam Putusan Perkara No. 26/Partial Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/PN Niaga Jkt.Pst.jo. No.23/Bagian Sus-PKPU/2012/PN. Hal ini dilakukan untuk menganalisis keputusan yang di… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles