2014
DOI: 10.5325/jinfopoli.4.2014.0529
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Participatory Transparency in Social Media Governance: Combining Two Good Practices

Abstract: Can the Terms of Policies of social media platforms be made more comprehensible, transparent, and consumer-friendly? Dreyer and Ziebarth suggest that “participatory transparency,” based in the community of users, can help overcome contractual complexity and legal jargon while increasing user awareness. They recommend the use of autonomous bodies of third-party users to crowd-source platform-specific suggestions for improvements, and to translate terms and provisions into practical pointers. Implementation may … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2018
2018
2024
2024

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(2 citation statements)
references
References 31 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Hal itu membuat media sosial dapat memungkinkan setiap pengguna untuk ikut menjelaskan, menilai, dan mengkritisi setiap kebijakan sehingga menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan transparansi secara partisipatif (Dreyer & Ziebarth, 2014). Pemanfaatan lain dari media sosial dilakukan oleh institusi pemerintah dengan membangun media sosial dan saluran teknologi informasi sebagai inisiatif dalam mewujudkan prinsip transparansi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Hal itu membuat media sosial dapat memungkinkan setiap pengguna untuk ikut menjelaskan, menilai, dan mengkritisi setiap kebijakan sehingga menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan transparansi secara partisipatif (Dreyer & Ziebarth, 2014). Pemanfaatan lain dari media sosial dilakukan oleh institusi pemerintah dengan membangun media sosial dan saluran teknologi informasi sebagai inisiatif dalam mewujudkan prinsip transparansi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Beberapa studi hanya mengelaborasi media sosial sebagai saluran informasi bagi publik dan belum mendorong pemerintahan desa agar media sosial bisa digunakan sebagai saluran alternatif untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Meskipun ada studi yang mengelaborasi tata kelola media sosial berbasis lembaga formal dan informal, mulai dari tata kelola nasional, publik, privat hingga skala kecil, tetapi studi tersebut belum mendorong tata kelola media sosial untuk penguatan transparansi dan akuntabilitas publik (Dreyer & Ziebarth, 2014), terutama dalam memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Indonesia.…”
Section: Pendahuluanunclassified