2021
DOI: 10.31092/kuat.v3i2.1418
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa

Abstract: Kurangnya pemahaman bendahara desa terkait kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa menjadi alasan kuat bagi tim pengabdian masyarakat dari PKN STAN untuk melakukan pendampingan atas pelak­sanaan kewajiban perpajakan bendahara desa, khususnya di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan bendahara desa dapat menjalankan kewajiban perpajakan­nya dengan baik sehingga akan mendukung upaya pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Berdas… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dana desa diperuntukkan untuk pembagunan dan pemberdayaan masyarakat yang dialokasikan oleh pemerintah pusat yang berasal dari APBN yang di kucurkan khusus untuk desa melalui dana APBD kabupaten/ Kota. Menurut (Bandiyono & Kuncoro, 2021) bahwa dana desa merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat pada setiap tahun anggaran yang berasal dari APBN yang di kucurkan kepada tiap-tiap desa yang transfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, dana desa merupakan anggaran yang diwajibkan kepada pemerintah pusat dan merupakan suatu hak yang di peroleh untuk desa.…”
Section: Tinjauan Pustaka Dana Desa (Dg)unclassified
“…Dana desa diperuntukkan untuk pembagunan dan pemberdayaan masyarakat yang dialokasikan oleh pemerintah pusat yang berasal dari APBN yang di kucurkan khusus untuk desa melalui dana APBD kabupaten/ Kota. Menurut (Bandiyono & Kuncoro, 2021) bahwa dana desa merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat pada setiap tahun anggaran yang berasal dari APBN yang di kucurkan kepada tiap-tiap desa yang transfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, dana desa merupakan anggaran yang diwajibkan kepada pemerintah pusat dan merupakan suatu hak yang di peroleh untuk desa.…”
Section: Tinjauan Pustaka Dana Desa (Dg)unclassified