Salah satu pendapatan yang diterima Negara yaitu dari pajak, sehingga pemerintah dapat menggencarakan penerimaannya dengan cara mengoptimalkan seluruh sumber dayanya temasuk bendahara pemerintah. Bendahara desa merupakan salah satu bendahara pemerintah yang harus diberdayakan dari posisi pengetahuan dan pemahaman tentang pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan penelitian yang berlandasan literasi dan teoritis. Subjek penelitian yaitu seluruh bendahara desa yang tersebar di kecamatan delima kabupaten pidie sebanyak 44 orang. Hasil penelitian yang didapatkan berdasarkan wawancara, bahwa bendahara desa kurang memahami baik dari sisi aturan perundang-undangan dan perhitungan pajak, sehingga terjadinay keterlambatan dalam proses pembayaran pajak.