2022
DOI: 10.56393/nomos.v1i5.581
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda

Adelia Hidayatul Rahmi,
Suryaningsi Suryaningsi

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan berfokus pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kota Samarinda. Metode penelitian menggunakan kualitatif. Hasil penelitian yaitu ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus KDRT yaitu faktor ekonomi, sosial, maupun psikologis dan diperburuk dengan faktor pendukung lainnya. KDRT mengakibatkan munculnya penderitaan ataupun kesengsaraan secara fisik, psikologis, seksual. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya t… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 4 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Euthanasia merupakan sebuah permasalahan yang dewasa ini sedang ramai diperbincangkan, yang mana euthanasia ini membutuhkan upaya penanganan yang baik melalui peran dokter, pasien, maupun pihak keluarga . Euthanasia dari dahulu sampai sekarang terus berkembang dan melonjak dikalangan masyarakat, tentu jika dipandang sesuai HAM yang mempertahankan hak untuk hidup maka perbuatan euthanasia ini akan menimbulkan kerugian terhadap seseorang untuk tetap bisa melanjutkan keberlangsungan kehidupannya di dalam lingkungan masyarakat (Rahmi & Suryaningsi, 2022;Widyaningsih & Suryaningsi, 2022;Nurrahman, 2022). Dalam hukum positif indonesia, melarang untuk melakukan euthanasia, yang mana hal ini karena larangan itu didasarkan atas tumpuan yang benar (Febrianto, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Euthanasia merupakan sebuah permasalahan yang dewasa ini sedang ramai diperbincangkan, yang mana euthanasia ini membutuhkan upaya penanganan yang baik melalui peran dokter, pasien, maupun pihak keluarga . Euthanasia dari dahulu sampai sekarang terus berkembang dan melonjak dikalangan masyarakat, tentu jika dipandang sesuai HAM yang mempertahankan hak untuk hidup maka perbuatan euthanasia ini akan menimbulkan kerugian terhadap seseorang untuk tetap bisa melanjutkan keberlangsungan kehidupannya di dalam lingkungan masyarakat (Rahmi & Suryaningsi, 2022;Widyaningsih & Suryaningsi, 2022;Nurrahman, 2022). Dalam hukum positif indonesia, melarang untuk melakukan euthanasia, yang mana hal ini karena larangan itu didasarkan atas tumpuan yang benar (Febrianto, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang bentuk ganti rugi yang harus ditanggung oleh pihak yang melakukan kesalahan dan menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Dalam Pasal 1365 tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut untuk mengganti kerugian tersebut (Rahmi & Suryaningsi, 2022;Widyaningsih & Suryaningsi, 2022;Nurrahman, 2022). Dalam konteks ini, kita dapat melihat bahwa pihak yang tidak bertanggung jawab sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dapat dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan ganti rugi (Shalihah, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified