“…Euthanasia merupakan sebuah permasalahan yang dewasa ini sedang ramai diperbincangkan, yang mana euthanasia ini membutuhkan upaya penanganan yang baik melalui peran dokter, pasien, maupun pihak keluarga . Euthanasia dari dahulu sampai sekarang terus berkembang dan melonjak dikalangan masyarakat, tentu jika dipandang sesuai HAM yang mempertahankan hak untuk hidup maka perbuatan euthanasia ini akan menimbulkan kerugian terhadap seseorang untuk tetap bisa melanjutkan keberlangsungan kehidupannya di dalam lingkungan masyarakat (Rahmi & Suryaningsi, 2022;Widyaningsih & Suryaningsi, 2022;Nurrahman, 2022). Dalam hukum positif indonesia, melarang untuk melakukan euthanasia, yang mana hal ini karena larangan itu didasarkan atas tumpuan yang benar (Febrianto, 2022).…”