2018
DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6284
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelanggaran Kode Etik Kedokteran Pada Kasus Pengangkatan Indung Telur Pasien Secara Sepihak Di Rs. Grha Kedoya Jakarta Barat

Abstract: In the medical world there are also found teachings on ethics and morals that are used as guidelines for carrying out their duties and obligations in serving the community. When the doctor violates the prevailing ethics and morals, sanctions will be imposed, either by professional groups that establish the code of ethics, or be subject to legal sanctions that will be processed and dropped by authorized legal institutions. From the point of view of criminal law, malpractice issues are more emphasized and based … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 31 Dalam hal ini Malpraktik kedokteran terjadi apabila dokter melakukan perlakuan salah dalam hubungannya memberikan prestasi pelayanan medis kepada pasien yang menimbulkan suatu kerugian keperdataan. Dengan timbulnya akibat kerugian perdata bagi pasien ini sebagai dasar terbentuknya pertanggungjawaban hukum perdata bagi dokter.…”
Section: Dapatkah Dokter Bertanggungjawab Atas Resiko Medik?unclassified
“…Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 31 Dalam hal ini Malpraktik kedokteran terjadi apabila dokter melakukan perlakuan salah dalam hubungannya memberikan prestasi pelayanan medis kepada pasien yang menimbulkan suatu kerugian keperdataan. Dengan timbulnya akibat kerugian perdata bagi pasien ini sebagai dasar terbentuknya pertanggungjawaban hukum perdata bagi dokter.…”
Section: Dapatkah Dokter Bertanggungjawab Atas Resiko Medik?unclassified