Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SRIKANDI) merupakan aplikasi wajib pengelolaan arsip berbasis elektronik yang menjadi tulang punggung serta penentu tata kelola pemerintahan secara digital. Pada dasarnya, SRIKANDI sudah diimplementasikan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Pekanbaru, Namun jika diteliti lebih jauh, masih banyak OPD yang belum menggunakan Aplikasi SRIKANDI ini dalam proses administratifnya, termasuk Kecamatan Sail Pekanbaru. Pada Kantor Camat Sail sendiri, hanya Tata Usaha saja yang menggunakannya. Sementara untuk di tiga Kelurahan yang ada di Kecamatan Sail, apilkasi SRIKANDI ini tidak berjalan sama sekali. Hal ini tentu saja membuat proses administrative menjadi lambat, sebagai contoh, jika masyarakat membutuhkan surat pengantar dari Kantor Lurah atau Kantor Camat yang membutuhkan verifikasi dan tanda tangan pimpinan, jika pimpinan tidak ditempat maka harus menunggu kehadiran pimpinan di Kantor terlebih dahulu. Hal ini tentu saja sangat jauh dari tujuan dengan diterapkannya SRIKANDI pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana Pimpinan dari OPD dapat melakukan verifikasi dimana saja dan kapan saja, serta dapat membubuhkan tanda tangan digital yang divisualisasikan dalam bentuk QR-Code. Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI ini sudah pernah dilakukan oleh Kominfo kepada seluruh OPD yang ada di kota pekanbaru, namun, tidak semuanya menerapkan di instansisnya masing-masing. Hal ini tidak hanya karena kurangnyaa durasi sosialisasi, namun juga berkaitan erat dengan kesiapan SDM sebagai pengguna aplikasi tersebut. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, diberikanlah pelatihan dan sosialisasi dalam menggunakan aplikasi SRIKANDI ini. Selain lebih terfokus, karena pesertanya sedikit juga peserta nantinya diharapkan lebih leluasa dalam bertanya seputar aplikasi SRIKANDI tersebut.