2022
DOI: 10.55916/jsar.v14i1.31
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemahaman Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract: Data Dirjen Pajak menunjukan, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi per 10 september 2015, baru 53.36%. Untuk itulah diperlukan upaya sosisalisasi terus-menerus agar pemahaman masyarakat semakin baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan secara empiris bahwa pemahamanan wajib pajak dan sosialisasi perpajakan berpengarus terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian yang dilakukan adalah deskriptif dengan pendekatan metode survey sehingga data yang diperoleh adalah data primer diperoleh… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Penelitian tentang pengetahuan dan pemahaman pajak serta kesadaran wajib pajak terhdap kepatuhan wajib pajak sudah banyak dilakukan sebelumnya. Setiyani, dkk (2018), Azmi (2018), Kurniawan (2017), Rahayau (2017) dan Fauzi (2016) dalam penelitiannya menemukan bukti bahwa pengetahuan perpajakan wajib pajak mengenai tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan, fungsi, dan peranan pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun demikian pada penelitian Subarkah dan Maya (2017) menunjukkan hasil negatif atau tidak adanya pengaruh pemahaman seorang wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian tentang pengetahuan dan pemahaman pajak serta kesadaran wajib pajak terhdap kepatuhan wajib pajak sudah banyak dilakukan sebelumnya. Setiyani, dkk (2018), Azmi (2018), Kurniawan (2017), Rahayau (2017) dan Fauzi (2016) dalam penelitiannya menemukan bukti bahwa pengetahuan perpajakan wajib pajak mengenai tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan, fungsi, dan peranan pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun demikian pada penelitian Subarkah dan Maya (2017) menunjukkan hasil negatif atau tidak adanya pengaruh pemahaman seorang wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified