<p>Fokus dari penelitian ini adalah tentang pemikiran Siti Musdah Mulia dan Khoiruddin Nasution<br />serta metode istinbā tentang urgensi pendaftaran pernikahan sebagai pilar pernikahan. Penelitian<br />ini merupakan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode<br />dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yurisprudensi, pendekatan<br />filsafat hukum Islam (uṣūlal-fiqh), dan pendekatan komparatif. Presentasi data menggunakan<br />metode deskriptif dan deduktif. Menganalisis data menggunakan metode analisis deskriptifanalitik</p><p>dan konten. Hasil dari penelitian ini, adalah: (1) Pemikiran Siti Musdah Mulia tentang<br />pentingnya pendaftaran pernikahan sebagai pilar pernikahan adalah karena ada banyak dampak<br />negatif yang disebabkan oleh perkawinan yang tidak terdaftar atau pernikahan informal. Metode<br />Istinbāṭ yang digunakan oleh Siti Musdah Mulia untuk menentukan pendaftaran nikah sebagai<br />pilar pernikahan adalah surah al-Baqarah ayat 282 dengan metode qiyas aulawi, dilalah al-maqāṣid beberapa hadis tentang pengumuman perkawinan dan metode ma mlaḥah mursalah, (2)pemikiran Khoiruddin Nasution tentang urgensi pencatatan perkawinan sebagai pilar pernikahan adalah karena perubahan pengakuan dan jaminan konteks hak pada zaman Nabi SAW sudah</p><p>cukup dengan walimah, pengumuman dan saksi, sementara sekarang pengakuan dan jaminan<br />yang benar adalah pendaftaran nikah. Khoiruddin Nasution menggunakan metode kombinasi<br />tematik-holistik untuk menentukan pendaftaran pernikahan sebagai pilar pernikahan. (3)<br />Mempertimbangkan kondisi masyarakat, hukum, norma dan sosial budaya yang berkembang<br />pada masyarakat Indonesia saat ini maka Siti Musdah Mulia dan Khoiruddin Nasution tentang<br />pendaftaran pernikahan sebagai pilar perkawinan yang ditinjau secara filosofis, yuridis dan<br />sosiologis , bisa dikatakan sudah tidak relevan lagi. Karena, keabsahan pendaftaran pernikahan<br />baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis hanya sebagai bukti otentik dan ketertiban<br />pernikahan orde nikah yang tertib, sehingga bukan penentu legitimasi dalam perkawinan.</p>