2014
DOI: 10.37477/sev.v1i2.163
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembatalan Perjanjian Asuransi Jiwa Secara Sepihak

Abstract: Kontrak asuransi jiwa merupakan suatu perlimpahan resiko, maka inti dartkontrak tersebut adalah mengenai uang pertanggungan yang akan diterima danpremi yang harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati dalamkontrak tersebut; dengan demikian, kontrak asuransi dapat dikatakan sebagaisuatu perjanjian yang mengandung hak dan kewajiban tiap pihak dalam kontraktersebut. Para pihak tersebut adalah pertama - penanggung atau asurandor, yaituorang atau badan hukum - perusahaan asuransi yang bersedia men… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Perjanjian asuransi jika dilihat dari sifatnya adalah merupakan perjanjian konsesual yaitu suatu perjanjian yang sudah terbentuk sejak adanya kata sepakat (linda Megantari, 2019). Sifat konsesual dari perjanjian asuransi ini terdapat pada pasal 257 KUHD yang menentukan bahwa: "Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup; hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari si penanggung dan sitertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani (Retnowati & Karsono, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perjanjian asuransi jika dilihat dari sifatnya adalah merupakan perjanjian konsesual yaitu suatu perjanjian yang sudah terbentuk sejak adanya kata sepakat (linda Megantari, 2019). Sifat konsesual dari perjanjian asuransi ini terdapat pada pasal 257 KUHD yang menentukan bahwa: "Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup; hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari si penanggung dan sitertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani (Retnowati & Karsono, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified