2020
DOI: 10.31258/unricsce.2.494-497
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemberdayaan ekonomi masyarakat pelaku usaha UMKM di Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru

Abstract: The community service activities carried out are Community Economic Empowerment of MSME Entrepreneurs in Limbungan Village, Rumbai Pesisir District, Pekanbaru City. This activity integrated with the implementation of the Student Community Service Program of 2020. The role of the community service team is business management training (financial management, taxation), strategy of business development, and accompaniment for the 19 MSME entrepreneurs in this area that participated. The aims of this community servi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Permasalahan yang selalu ada pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah (a) kualitas SDM yang rendah dalam bidang teknologi informasi serta perencanaan usaha; (b) terbatasnya kemampuan dalam permodalan usaha untuk Industri kecil dan menengah; (c) kurang optimalnya peran pendukung untuk mengembangkan UMKM oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, dan (d) kebijakan serta peraturan pemerintah masih kurang dan kurang berpihak pada kemajuan serta perkembangan sektor UMKM dan sektor industri pengolahan (Kornita, et.al., 2021) UMKM merupakan suatu badan usaha yang merupakan wadah serta wahana yang sesuai untuk mendukung pembangunan nasional dibidang perekonomian khususnya di bidang usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat ekonomi lemah serta berpartisipasi dalam proses pembangunan. Menurut Kartasasmita, pengelola UMKM merupakan peran dan fungsi dalam membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya serta mempertinggi kualitas hidupnya (Kornita et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Permasalahan yang selalu ada pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah (a) kualitas SDM yang rendah dalam bidang teknologi informasi serta perencanaan usaha; (b) terbatasnya kemampuan dalam permodalan usaha untuk Industri kecil dan menengah; (c) kurang optimalnya peran pendukung untuk mengembangkan UMKM oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, dan (d) kebijakan serta peraturan pemerintah masih kurang dan kurang berpihak pada kemajuan serta perkembangan sektor UMKM dan sektor industri pengolahan (Kornita, et.al., 2021) UMKM merupakan suatu badan usaha yang merupakan wadah serta wahana yang sesuai untuk mendukung pembangunan nasional dibidang perekonomian khususnya di bidang usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat ekonomi lemah serta berpartisipasi dalam proses pembangunan. Menurut Kartasasmita, pengelola UMKM merupakan peran dan fungsi dalam membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya serta mempertinggi kualitas hidupnya (Kornita et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified