2020
DOI: 10.47268/sasi.v26i4.238
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PEMBUKAAN PRINSIP KERAHASIAAN BANK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Bank BCA)

Abstract: Banking secrecy is known in many countries in the world that has a bank financial institution. Banking secrecy is one of the most important principle. It is because the development and growth of one bank is very dependant on public trust. Confidentiality of information that is born in banking activities, is needed for the benefit of the bank and also the interest of the customer itself. This research discussed about how is the function of the banking financial institution in protecting their customers through … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 4 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Hal ini tidak dapat dilepaskan dari lima faktor yang saling berkaitan, antara lain pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial terhadap kejahatan dan hukum. Penentuan locus delicti penting untuk menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang menangani kasus kejahatan siber (Nazara, 2014). Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan locus delicti dalam kejahatan siber yang merusak dan mengganggu sistem elektronik dan komunikasi milik orang lain, dengan studi kasus pada Subdit Siber Polda Sumatera Utara.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini tidak dapat dilepaskan dari lima faktor yang saling berkaitan, antara lain pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial terhadap kejahatan dan hukum. Penentuan locus delicti penting untuk menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang menangani kasus kejahatan siber (Nazara, 2014). Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan locus delicti dalam kejahatan siber yang merusak dan mengganggu sistem elektronik dan komunikasi milik orang lain, dengan studi kasus pada Subdit Siber Polda Sumatera Utara.…”
Section: Pendahuluanunclassified