Penelitian ini membahas penentuan locus delicti dalam kejahatan cyber yang merusak dan mengganggu sistem elektronik dan komunikasi orang lain, dengan studi kasus pada Sub-Direktorat Kejahatan Cyber Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil menunjukkan bahwa penentuan locus delicti dalam kejahatan cyber didasarkan pada beberapa faktor, seperti lokasi pelaku, lokasi korban, dan lokasi server yang digunakan. Penentuan locus delicti penting untuk menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang menangani kasus kejahatan cyber. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kejahatan cyber di Indonesia.