2020
DOI: 10.34007/jehss.v3i1.195
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penanggulangan Bentrok Massa Akibat Konflik Pertanahan Oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara

Abstract: Penanggulangan bentrok massa akibat konflik pertanahan yang dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara tidak akan efektif tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Salah satu langkah efektif untuk mengantisipasi kerusuhan massa yang timbul dari permasalahan tanah sebagai gangguan Kamtibmas berkadar tinggi adalah mengimplementasikan sinergi polisional Patroli Kamandahan yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Sumut terlebih dahulu mengaplikasikan pemetaan daerah rawan konflik pertanahan sebagai konflik yang tim… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4

Citation Types

0
0
0
8

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(8 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
8
Order By: Relevance
“…Hak atas tanah dibuktikan melauli sertifikat yang sudah di daftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ang pembuatannya dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan pasal 1 angka 1 PP no.37 tahun 1998, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik tentang perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (Pulungan, & Muazzul, 2017;Rafiqi, 2019;Wirawan, 2019;Chayadi, 2020;Ambat et al, 2020;Masyhuri et al, 2021;Raja Guk-Guk, et al, 2021;Lumban Tobing, et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hak atas tanah dibuktikan melauli sertifikat yang sudah di daftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ang pembuatannya dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan pasal 1 angka 1 PP no.37 tahun 1998, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik tentang perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (Pulungan, & Muazzul, 2017;Rafiqi, 2019;Wirawan, 2019;Chayadi, 2020;Ambat et al, 2020;Masyhuri et al, 2021;Raja Guk-Guk, et al, 2021;Lumban Tobing, et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Oleh karena itu, maka pemanfaatan ruang wilayah harus sedapat mungkin dapat dikelola dengan baik dan memperhatikan kelestarian dan keberlanjutannya. Pengelolaan dan pemanfaatan ruang ini dapat terlaksana dengan baik, apabila negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi bagi bangsa Indonesia wajib untuk menata penyediaan, peruntukan dan penggunaan bumi air dan ruang angkasa beserta isinya diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Rafiqi, 2019;Wirawan, 2019;Chayadi, 2020;Ambat, et al, 2020;Masyhuri, et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kemudian yang kedua, penelantaran HGU yaitu tidak sedikit HGU yang diberikan kepada pihak perkebunan yang dinilai tidak sesuai dengan guna dan tidak tepat sasaran bahkan disia-siakan sehingga menyisakan "lahan tidur" dan kondisi ini membuka celah pihak lain untuk menggarap tanah non produktif dimaksud. Permasalahan-permasalahan tersebut kemudian menjadi penyebab maraknya penggarap di atas areal HGU yang berakhir kepada munculnya sengketa tanah garapan (Pulungan, & Muazzul, 2017;Rafiqi, 2019;Wirawan, 2019;Chayadi, 2020;Ambat et al, 2020;Masyhuri et al, 2021;Raja Guk-Guk, et al, 2021;Lumban Tobing, et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified