Pernikahan dini dan perundungan (bullying) merupakan dua isu yang krusial di kalangan remaja Indonesia. Kedua masalah tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial remaja. Dalam upaya mengurangi insiden pernikahan dini dan perundungan pada remaja, diperlukan penyuluhan hukum sebagai upaya preventif. Penyuluhan hukum merupakan kegiatan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum yang berlaku. Penyuluhan ini sangat penting dalam mencegah pernikahan dini dan perundungan dengan cara meningkatkan kesadaran hukum remaja seperti memberikan informasi mengenai undang-undang perlindungan anak, hak-hak anak, dan konsekuensi hukum dari pernikahan dini dan perundungan. Dimana kegiatan tersebut merupakan wujud nyata pengabdian Fakultas Syariah IAIN Kediri kepada masyarakat dengan metode Participatory Action Reasearch (PAR). Hasil kegiatan ini menyimpulkan bahwa penyuluhan hukum adalah alat yang efektif dalam upaya preventif pernikahan dini dan perundungan di kalangan remaja. Dengan meningkatkan kesadaran hukum dan menyediakan edukasi yang komprehensif, diharapkan insiden pernikahan dini dan perundungan dapat dikurangi secara signifikan.