Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi terkait perencanaan dan penganggaran Desa. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah pendampingan langsung yang dilaksanakan dalam dua tahap. Pendampingan Tahap pertama, didahului dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan FGD ini digunakan untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan terkait perencanaan dan penganggaran desa. Setelah itu dianalisis permasalahannya, selanjutnya pengabdi mencoba memberikan alternatif solusi atas permasalahan yang ada. Pada pendampingan Tahap kedua dilaksanakan evaluasi atas implementasi alternatif solusi yang telah disampaikan dalam pendampingan tahap pertama. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di empat desa di Provinsi Aceh, antara lain Desa Bakau Hulu, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan; Desa Bangun Sari dan Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam; Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Hasil dari kegiatan pengabdian ini dapat disampaikan bahwa implementasi perencanaan dan penganggaran di Desa Bakau Hulu, Kabupaten Aceh Selatan relatif lebih bagus dibandingkan desa lainnya dalam pengabdian ini.