Pupuk merupakan kebutuhan yang harus diprioritaskan, namun pupuk pada dasarnya merupakan kebutuhan primer dalam bidang pertanian karena pemanfaatannya masih dapat diperkirakan. Untuk menyuplai pupuk kepada petani, perlu dilakukan kerja sama dengan usaha-usaha penghasil pupuk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan bagaimana optimalisasi pengawasan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian terkait dengan Permen 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian pertama, pemerintah telah melakukan upaya nasional untuk menciptakan kepastian hukum atas risiko pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan cara yang harus menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional pada alokasi yang merupakan temuan peraturan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, sistem distribusi pupuk harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani melalui penerapan tujuh hak (jenis, jumlah, lokasi, mutu, waktu, sasaran, dan harga yang terjangkau oleh petani) guna mencegah terganggunya program peningkatan ketahanan pangan di tingkat pusat dan daerah, serta diperlukan pengawalan/pengawasan yang terkoordinasi dan menyeluruh oleh instansi terkait untuk penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.