2021
DOI: 10.31289/jiph.v8i2.5811
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah

Abstract: This study aims to determine that governance must be based on the principle of legality, the principle of protection of human rights and the general principles of good governance (AAUPB), and must be guided by the principle of not abusing authority. Regarding the actions of the authorities for criminal acts of corruption, it can be seen in Article 3 of the Anti-Corruption Law that the authority by someone who has a position or position as a result is detrimental to the State Finance. The research method used i… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Tujuan dari asas ini adalah menciptakan good governance atau tata pemerintahan yang baik. (Trisna, 2021).…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Tujuan dari asas ini adalah menciptakan good governance atau tata pemerintahan yang baik. (Trisna, 2021).…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Kaitan dengan pertanggungjawaban hukum bahwa tindakan pejabat harus dicermati, apakah tindakan tersebut termasuk tanggungjawab jabatan atau tanggungjawab pribadi (Mubarak & Trisna, 2021). Pada dasarnya setiap pejabat pemerintah dalam melakukan tindakan pemerintahan dibebani tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pribadi.Yang membedakan antara tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pribadi atas tindak pemerintahan membawa konsekuensi yang berkaitan dengan tanggungjawab pidana, tanggungjawab perdata, dan tanggungjawab administrasi.Mengenai pertanggungjawaban hukum pemerintah/ pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat dilakukan setiap saat tanpa harus menunggu barakhirnya masa jabatannya.…”
Section: Penegakan Hukum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintasunclassified
“…Pemanfaatan upaya hukum, termasuk hukum pidana sebagai upaya mengatasi permasalahan sosial, termasuk di bidang kebijakan penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana pembajakan, penggandaan, dan pelanggaran izin, harus menjadi prioritas dalam UUHC baru. Karena hukum bekerja pada bidang sosial, maka penggunaan upaya hukum termasuk dalam kebijakan perlindungan dan kesejahteraan social (Mubarak & Trisna, 2021). Menurut Roeslan Saleh, perlunya menggunakan cara pidana dan hukum pidana didasari oleh beberapa alasan sebagai berikut: 1.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasanunclassified