Pengawasan pemilihan umum semakin kompleks dengan adanya pelanggaran, termasuk didalamnya tahap verifikasi faktual. Pelanggaran tersebut harus diatasi agar tidak mencederai proses pemilu yang jujur. Berdasarkan observasi penulis, Bawaslu Kota Malang telah menerapkan tindakan sesuai dengan prinsip  good governance sehingga mampu mengatasi pelanggaran tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan bertujuan mengetahui asas, landasan, implementasi, serta pengawasan verifikasi faktual Tata Kelola Bawaslu Kota Malang dalam Pengawasan Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi kualitatif dengan sumber data berupa informan, peristiwa dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya, teknik analisa data berupa teknik analisa data interaktif dan pengecakan keabsahan data berupa teknik trianggulasi sumber dan teknik trianggulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan tata kelola pengawasan pada tahap verifikasi faktual peserta pemilu 2024 di Bawaslu Kota Malang terdiri dari perencanaan pengawasan, pembekalan regulasi kepada pengawas, pemberian surat pencegahan tahap verfak kepada KPU, pengawasan melekat, dan uji petik. Sementara itu, keterkaitan dengan prinsip good governance terdiri dari kepastian hukum; ketidakberpihakan, kepentingan umum, tidak menyalahgunakan kewenangan dengan adil dan proposional; kecermatan dan pelayanan yang baik dengan mandiri, jujur, tertib, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien; serta keterbukaan dan kemanfaatan dengan terbuka.