2020
DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.180-191
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial

Abstract: Artikel ini bertujuan mengkaji penerapan konsep penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Penyalahgunaan keadaan merupakan doktrin yang banyak dikembangkan oleh hakim di pengadilan dalam perkara-perkara yang mana kedudukan kedua belah pihak yang bersengketa tidak setara. Karena kedudukan pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja tidak setara, maka karena terdapat potensi besar terjadinya penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini menggunakan metode pene… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(5 citation statements)
references
References 26 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Perusahaan melihat faktor tersebut terlebih dahulu sebelum pemerintah sehingga dengan mudahnya dijadikan alat ancaman dan terjadinya penyalahgunaan keadaan yang mengganggu para pekerja atau buruh sehingga tidak dapat melakukan kehendak bebas dalam perjanjian dan melemahkan pihak pekerja atau buruh. [21] Sebetulnya dalam KUHPerdata terdapat larangan terkait adanya paksaan dalam perjanjian, tertuang dalam pasal 1323 sampai 1325 yang berisikan pembatalan perjanjian akibat adanya paksaan. Secara tidak sadar faktor ekonomi memberikan paksaan kepada pekerja untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak diperbolehkan atau perjanjian kerja tersebut bisa saja di anggap dibatalkan karena terpenuhinya unsur paksaan.…”
Section: Penyimpangan Kesepakatan Dalam Perjanjianunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Perusahaan melihat faktor tersebut terlebih dahulu sebelum pemerintah sehingga dengan mudahnya dijadikan alat ancaman dan terjadinya penyalahgunaan keadaan yang mengganggu para pekerja atau buruh sehingga tidak dapat melakukan kehendak bebas dalam perjanjian dan melemahkan pihak pekerja atau buruh. [21] Sebetulnya dalam KUHPerdata terdapat larangan terkait adanya paksaan dalam perjanjian, tertuang dalam pasal 1323 sampai 1325 yang berisikan pembatalan perjanjian akibat adanya paksaan. Secara tidak sadar faktor ekonomi memberikan paksaan kepada pekerja untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak diperbolehkan atau perjanjian kerja tersebut bisa saja di anggap dibatalkan karena terpenuhinya unsur paksaan.…”
Section: Penyimpangan Kesepakatan Dalam Perjanjianunclassified
“…Melihat fakta di lapangan, perusahaan merancang perjanjian kerja sesuai standard dari masing -masing perusahaan yang klasusulnya sudah di buat dan di sesuaikan oleh mereka, sedangkan di sisi pekerja atau buruh hanya diberikan pilihan setuju atau tidak dengan perjanjian tersebut. [21]…”
Section: Penyimpangan Kesepakatan Dalam Perjanjianunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Menurut Van Dunne "penyalahgunaan keadaan bisa timbul karena dua sifat perbuatan, yakni adanya penyalahgunaan keunggulan ekonomis (economische overwicht) dari satu pihak terhadap pihak lain dan adanya penyalahgunaan keunggulan kejiwaan (geestelijke overwicht)". 16 Penyalahgunaan keadaan yang disebabkan keunggulan ekonomis dapat terjadi jika dalam situasi memenuhi beberapa unsur seperti "suatu pihak pada perjanjian memiliki keunggulan ekonomis yang melebihi pihak lain, adanya keterpaksaan membuat perjanjian, terdesak kebutuhan untuk melakukan perjanjian dengan pihak yang memiliki power ekonomi yang lebih besar karena mempertimbangkan posisi pasaran pihak lawan, terdapat ketidakseimbangan kontrak yang dibuat atau persyaratan yang disetujui pada perjanjian lebih menguntungkan pihak yang mempunyai keunggulan ekonomis"…”
Section: Metodeunclassified
“…Sebab yang tidak diperbolehkan sebagai unsur dari penyalahgunaan keadaan menurut van Dunne dapat dipahami bahwa penyalahgunaan keadaan tidak semata-mata berhubungan dengan isi perjanjian, namun juga berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian. [8] Van Dunne mengklasifikasikan penyalahgunaan keadaan ke dalam dua jenis, yaitu penyalahgunaan keadaan oleh karena keunggulan ekonomis dan penyalahgunaan keadaan oleh karena keunggulan kejiwaan. Penyalahgunaan keadaan oleh karena keunggulan ekonomis dapat terjadi apabila keadaan sesungguhnya memenuhi unsur-unsur seperti: a) salah satu pihak dalam perjanjian mempunyai keunggulan ekonomis terhadap pihak yang lain; b) pihak lain terpaksa mengadakan perjanjian; c) adanya kebutuhan mendesak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak yang secara ekonomis lebih berkuasa, mengingat akan pasaran ekonomi dan posisi pasaran pihak lawan; d) adanya kontrak yang telah dibuat atau syarat yang telah disetujui tidak seimbang dalam menguntungkan pihak yang secara ekonomis lebih berkuasa; e) keadaan berat sebelah semacam itu dapat dibenarkan oleh keadaan istimewa pada pihak yang secara ekonomis lebih berkuasa.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan 31 Konsep Pengaturan Dan Pra...unclassified