2017
DOI: 10.26905/idjch.v8i2.2117
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana Di Bidang Narkotika

Abstract: Narcotics abuse has become a necessity in the modern world. Law No. 35 of 2009 on Narcotics is strictly regulated on what actions can be categorized as criminal offenses and what sanctions will be faced by those legally and convincingly proven to be the perpetrators of narcotics abuse. In the past 5 years, the government has massively enforced law enforcement and law enforcement in the field of narcotics and has sent dozens of people to challenge death against firing squads in the execution process. Fidelis a … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 2 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Alasannya, kalau narkotika hanya untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka apabila ada perbuatan diluar kepentingan kepentingan tersebut sudah merupakan kejahatan mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaian narkotika secara tidak sah sangat membahayakan bagi jiwa manusia (Ahmad Murrodzi 2018) secara a contrario dapat dikatakan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan narkotika secara tanpa hak adalah pelaku penyalahguna narkotika. Dengan demikian melalui pendekatan normatif, dapat dikatakan bahwa penyalahguna narkotika itu ada yang berkedudukan sebagai pelaku tindak pidana dan ada yang berkedudukan sebagai korban tindak pidana, bukan berkedudukan sebagai pelaku tindak pidana sekaligus sebagai korban tindak pidana (Indrawati 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Alasannya, kalau narkotika hanya untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka apabila ada perbuatan diluar kepentingan kepentingan tersebut sudah merupakan kejahatan mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaian narkotika secara tidak sah sangat membahayakan bagi jiwa manusia (Ahmad Murrodzi 2018) secara a contrario dapat dikatakan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan narkotika secara tanpa hak adalah pelaku penyalahguna narkotika. Dengan demikian melalui pendekatan normatif, dapat dikatakan bahwa penyalahguna narkotika itu ada yang berkedudukan sebagai pelaku tindak pidana dan ada yang berkedudukan sebagai korban tindak pidana, bukan berkedudukan sebagai pelaku tindak pidana sekaligus sebagai korban tindak pidana (Indrawati 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…25 Society develops rapidly than the law that regulates it, this discrepancy is the cause of the emergence of practices that cause overlapping understanding of the law between one law enforcement apparatus and one another, and law enforcement officers to the community so that it does not achieve the desired legal purpose. 26 The legal system adopted by Indonesia has become an influence on the application of restorative justice in Indonesia, which is clear that the Convention on the Rights of the Child which was ratified by the Indonesian government through Presidential Decree No. 36/1990 regulations on restorative justice and rights children's rights, therefore diversion and restorative justice are believed to be the right choice in advancing juvenile criminal justice and the choice of new breakthroughs in the state legal system.…”
Section: Efforts To Enhance Diversion Policy In Restorative Justicementioning
confidence: 99%