Abstrak
Pemerintah diberi kewenangan secara atribusi oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional untuk melaksanakan Penyelenggaran olahraga di Indonesia. Wewenang ini diberikan dengan tujuan agar pemerintah dapat bertindak sesuai rule of law sehingga tidak menimbulkan abuse of power. Peran dan kewenangan pemerintah tersebut ditindaklanjuti oleh Kemen terian Pemuda dan Olahraga yang mendirikan BOPI melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No. 09 Tahun 2015, akan tetapi Keputusan mengejutkan justru terjadi pada tahun 2020, BOPI justru dinyatakan dibubarkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2020 melalui Perpres No.112 tahun 2020, Pembubaran ini menimbulkan permasalahan, oleh karena tulisan ini akan mengkaji mengenai kedudukan dan kondisi penyelenggaraan olahraga pasca pembubaran BOPI melalui melalui Perpres No. 112 tahun 2020. Metode Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pembubaran BOPI membuat penyelenggaraan olahraga di Indonesia tidak mempunyai mekanisme kontrol, verifikatur dan mediator dalam sengketa olarahraga. Adapun saran yang penulis berikan adalah Pemerintah melalui Menpora harus segara membuat gagasan dan kebijakan untuk menggantikan kedudukan dan peranan BOPI sebagai badan yang melakukan verifikasi terhadap terselenggaranya kompetisi profesional di Indonesia.
The government has been authorized directly by Law Number 3 of 2005 concerning the National Sports System to conduct sports in Indonesia. This law provided this legacy intending to let governments act according to the rule of law and thus not resulting in increased power. The 2015 uprising for the BOPI follows up the government's role and authority. Yet, a surprising decision by 2020, with the release of the President's decree no.112 in 2020, the dissolution is problematic. Hence, this paper will review the post-breakup of BOPI's sports administration through the 2020 rule of President no. 112. The study of this article uses juridical research methods, which is that the dissolution of BOPI makes the country's sports arrangement obsolete. With the release of BOPI, Indonesia will not have any specialized bodies, verifications and a mediator in sports issues. As for the advice the writer gives is that governments should consistently make up the idea and policy of replacing BOPI's positions and roles as verification of professional competition in Indonesia.